Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank N.V.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Desember 1951 dalam Lembaran Negara Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 192. Undang-undang ini mengatur tentang Nasionalisasi De Javasche Bank N.V. Republik Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai bank sentral yang bersifat nasional sehingga isinya dapat sesuai dengan tujuan tersebut. Untuk menjamin kepentingan umum bank tersebut harus dimiliki oleh Negara. Hingga saat ini De Javasche Bank N.V. sebagai bank sentral bersifat partikelir dan berada di tangan modal asing. Untuk mengakhiri kedudukan De Javasche Bank N.V. yang demikian itu, lembaga tersebut harus dinasionalisasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain