Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Juli 1950 dalam Lembaran Negara Nomor 40. Undang-undang ini mengatur tentang Permohonan Grasi. Perlu diadakan Undang-undang baru tentang permohonan grasi, yang akan berlaku untuk seluruh daerah Republik Indonesia Serikat. Segala keputusan Presiden atas permohonan grasi diberitahukan oleh Menteri Kehakiman kepada pegawai yang diwajibkan menjalankan kehakiman dan kepada yang berkepentingan. Hal-hal tentang cara mengurus permohonan grasi yang tidak diatur dalam Undang-undang ini, ini diatur oleh Menteri Kehakiman.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain