Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1950 tentang Undang-undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan (Undang-undang Darurat Nr 16. Tahun 1950) sebagai Undang-Undang Federal
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Juli 1950 dalam Lembaran Negara Nomor 52. Undang-undang ini mengatur tentang Undang-undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan (Undang-undang Darurat Nr 16. Tahun 1950) sebagai Undang-Undang Federal. Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaksud dalam Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan" (Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1950). Peraturan-peraturan yang termaksud dalam "Undang-undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai Undang-undang federal. Segala peraturan tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/ kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan yang ada di Indonesia sampai berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1950, dihapuskan dan diganti oleh Undang-undang ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain