Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara” (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), sebagai Undang-Undang Federal
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Juli 1950 dalam Lembaran Negara Nomor 53. Undang-undang ini mengatur tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara” (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), sebagai Undang-Undang Federal. Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaksud dalam Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara" (Undang-undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950). Peraturan-peraturan yang termaksud dalam "Undang-undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai Undang-undang federal. Segala peraturan tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan yang ada di Indonesia sampai berlakunya Undang-undang No. 6 Tahun 1950, dihapuskan dan diganti oleh Undang-undang ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain