Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan semua Undang-undang darurat dan semua Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Pebruari 1961 dalam Lembaran Negara No. 3 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2124 merupakan undang-undang mengenai Penetapan semua Undang-undang darurat dan semua Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelumnya tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang dikarenakan semua undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pengganti Undang-undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapatkan pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan menjadi Undang-undang
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain