Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1961 tentang Persetujuan konpensi organisasi perburuhan internasional Nomor 106 mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Pebruari 1961 dalam Lembaran Negara No. 14 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2153 merupakan undang-undang mengenai Persetujuan konpensi organisasi perburuhan internasional Nomor 106 mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi perburuhan internasional dalam sidangnya yang ke empat puluh di Jenewa agar setiap orang dapat mengetahui, untuk itu perlu diatur dalam Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain