Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan nama keluarga
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Pebruari 1961 dalam Lembaran Negara No. 15 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2154 merupakan undang-undang mengenai Perubahan atau penambahan nama keluarga, yang dimaksud dengan Undang-undang ini bahwa setiap warga Negara yang tunduk kepada suatu Peraturan Catatan Sipil yang sudah dewasa ialah telah berumur genap 21 tahun dan bagi anak yang belum dewasa dibawah perwaliannya dengan mengingat hukum yang berlaku baginya dapat merubah atau menambah nama keluarganya hanya dengan ijin Menteri Kehakiman, sebagai suatu langkah untuk meng-homogeenkan warna Negara Indonesia, untuk itu perlu diatur dalam Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain