Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1961 tentang Perjanjian Pos sedunia dan Persetujuan-persetujuannya
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Maret 1961 dalam Lembaran Negara No. 20 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2159 merupakan undang-undang mengenai Perjanjian Pos sedunia dan persetujuan-persetujuannya yang dimaksud dengan Undang-undang ini bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle (Perkumpulan Pos Sedunia), pada tanggal 3 Oktober 1957 di Ottawa (Canada) telah menandatangani Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuan mengenai Perjanjian Pos Sedunia, surat dan kotak dengan harga tanggungan, pospaket, poswesel dan bon pos untuk perjalanan, giro pos, kiriman dengan tebusan dan penagihan uang, perlu disetujui dengan undang-undang; bahwa pada saat mulai berlakunya Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya tersebut, yaitu tanggal 1 April 1959, Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya di Brussel, tertanggal 11 Juli 1952 dan diratifikasi dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 79 Tahun 1954) dianggap sudah tidak berlaku lagi karena itu Undang-undang 25 Tahun 1954 tersebut perlu dicabut, maka untuk itu perlu diatur dalam Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain