Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl. 1847:23)
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Maret 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 20 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959 undang-undang ini menetapkan untuk memperlancar usaha pengerahan dana-dana dipandang perlu untuk mengadakan penyesuaian antara ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan kebutuhan perkembangan penghidupan ekonomi dewasa ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain