Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1961 tentang Perjanjian Internasional mengenai pengiriman berita jarak jauh
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Maret 1961 dalam Lembaran Negara No. 21 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2160 merupakan undang-undang tentang Perjanjian Internasional mengenai Perjanjian yang dimaksud dengan Undang-undang ini bahwa Negara Republik sebagai anggota International Telecommunication Union atau disingkat I.T.U. (Perkumpulan Internasional mengenai pengiriman berita jarak jauh) pada tanggal 21 Desember 1959 di Jenewa (Swiss) telah menandatangani Perjanjian I.T.U., maka Perjanjian tersebut perlu disetujui dengan Undang-undang dengan mulai berlakunya Perjanjian I.T.U. tersebut, yaitu pada tanggal 1 Januari 1961, Perjanjian I.T.U. di Buenos Aires tertanggal 22 Desember 1952 dan diratifikasi dengan Undang-undang No. 2 Tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional mengenai Pemberitaan Jarak Jauh (Lembaran- Negara No. 15 Tahun 1957), dianggap sudah tidak berlaku lagi dan oleh sebab itu Undang-undang No. 2 Tahun 1957 tersebut perlu dicabut, maka untuk itu perlu diatur dalam Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain