Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Maret 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 21 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2960 undang-undang ini menetapkan untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 adalah manifestasi daripada rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan rencana tahun Pembangunan Lima Tahun I 1969/1970 - 1973/1974 sehingga bidang pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor, tetap menjadi titik sentral pembangunan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1971/1972 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain