Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1971 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Mei 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 31 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2963 undang-undang ini menetapkan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1970/1971 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 dan untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1971/1972 .
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain