Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Mei 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 32 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964 undang-undang ini dibuat untuk kepentingan generasi yang akan datang perlu diselamatkan bahan-bahan bukti yang nyata, benar dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan Bangsa Indonesia di masa yang lampau, sekarang dan yang akan datang, dan berhubungan dengan itu perlu diatur ketentuan-ketentuan pokok tentang Kearsipan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain