Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 September 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971 undang-undang ini membahas kelancaran dan terjaminnya pelaksanaan pengusahaan minyak dan gas bumi secara ekonomis di satu pihak dan agar diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pengusahaan tersebut untuk rakyat, bangsa dan negara di lain pihak, maka dianggap perlu untuk mengatur kembali perusahaan milik negara yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dengan suatu Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain