Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1971 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun1953 Tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 September 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2973 undang-undang ini membahas tentang memberi penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdian Anggota DewanPerwakilan Rakyat dan sambil menunggu peninjauan masalah pensiun bagi LembagaNegara secara keseluruhan, dianggap perlu mengadakan perubahan dalamangka-angka persentasi jumlah pensiun yang ditentukan dalam pasal 2 ayat (1)Undang-undang No. 9 Tahun 1953 tersebut diatas, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan;
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain