Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan uang atau barang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 1961 dalam Lembaran Negara No. 214 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2273 merupakan undang-undang tentang pengumpulan uang atau barang dari Masyarakat perlu ditujukan kepada usaha-usaha pembangunan kesejahteraan sosial untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila karena peraturan-peraturan lama tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, maka dianggap perlu mengadakan peraturan baru tentang pengumpulan uang atau barang, maka untuk itu perlu ditetapkan Undang-undang tentang pengumpulan uang dan barang yang dituangkan dalam undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain