Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1971 tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1967
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 September 1971dalam Lembaran Negara Nomor 79 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2974 undang-undang ini membahas tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1967 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1967 yang harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain