Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 April 1961 dalam Lembaran Negara No. 207 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2270 merupakan undang-undang tentang ilmu dan keahlian azasnya untuk mengabdi kepada tanah air, karenanya perlu dikembangkan dan dilaksanakan, bahwa dalam rangka pembangunan nasional semesta berencana sangat diperlukan tenaga sarjana dari perbagai jurusan, agar penempatan dan penggunaan tenaga sarjana tersebut teratur dan merata maka perlu diadakan peraturan wajib kerja sarjana, untuk itu perlu di cabut Undang-undang Nomor 8 tahun 1951 tentang penangguhan pemberian izin kepada dokter dan dokter gigi dan segala peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini (Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 44) dan menetapkan Undang-undang tentang wajib kerja sarjana, maka untuk itu perlu diatur dalam Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain