Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 Oktober 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 83 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2976 undang-undang ini membahas tentang larangan penarikan cek kosong pada kenyataannya menghambat kelancaran lalu-lintas perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan pada khususnya, untuk meniadakan hambatan tersebut, maka Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 itu perlu dicabut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain