Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1971 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Desember 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 93 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2979 undang-undang ini menetapkan tentang pemberian tanda-tanda kehormatan atas jasa baktinya mendapat penghargaan yang wajar dari Negara, maka perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2975) tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain