Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1961 tentang Tambahan atas lampiran Undang-undang Nomor 10 Tahun 1959 tentang Pembatalan hak-hak pertambangan
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 1961 dalam Lembaran Negara No. 216 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2274 merupakan undang-undang tentang Tambahan atas lampiran Undang-undang Nomor 10 Tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan, bahwa masih ada hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949 dan hingga tanggal 25 April 1959 tidak atau belum dikerjakan serta masih belum termasuk dalam daftar hak-hak pertambangan yang dibatalkan, dan agar hak-hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalam waktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan Negara, maka hak-hak pertambangan tersebut harus dibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain