Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian XIV (Kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 92. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan belaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya pada pasal 1 Bagian XIV, Bab I (Pengeluaran) dan, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Agama.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain