Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1958 tentang) Penetapan Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum Dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan belaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya pada pasal 1 Bagian XV, Bab I (Pengeluaran) dan Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain