Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 94. Undang-undang ini menyebutkan dalam pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 menyatakan bahwa bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari anggran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undnag ini.
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956 pada hari Jum’at P.41/1956.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain