Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. V (Jawatan Pos Telegrap Dan Telepon) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 95. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.) menyatakan bahwa Anggaran dari bagian I.B.W. V (Jawatan Pos. Telegrap dan Telepon) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain