Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1953 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Mengenai Penimbunan Barang-Barang” (Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1951 Tertanggal 16 September 1951) sebagai Undang-Undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Januari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 4, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Mengenai Penimbunan Barang-Barang” (Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1951 Tertanggal 16 September 1951) sebagai Undang-Undang. Dalam rangka mengimplementasikan Pasal 96 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, maka Pemerintah Indonesia menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Penimbunan Barang-barang" (Undang-undang Darurat Nomor 17 tahun 1951 tertanggal 16 September 1951) sebagai Undang-Undang dengan beberapa perubahan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain