Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1953 tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Januari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 5, Tambahan Lembaran Negara nomor 670. Undang-undang ini mengatur tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908. Dalam rangka mendapatkan masukan bagi negara atas pemegang mobil-mobil mewah yang tidak dipakai dalam lalu-lintas umum, maka perlu dilakukan pengubahan dan penambahan pada Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 sesuai dengan perubahan ketatanegaraan yang telah terjadi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain