Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1953 tentang Pembukaan Apotik
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Februari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 18, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Pembukaan Apotik. Dalam rangka pelaksanaan amanat UUDS Pasal 42, maka perlu diadakan peraturan sementara tentang penempatan apotik-apotik. Dalam Undang-undang ini, dilarang membuka apotik termasuk juga membuka kembali apotik yang telah menghentikan pekerjaannya sekurang-kurangnya selama setahun di tempat-tempat atau/dan daerah-daerah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, kecuali bila diizinkan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh penguasa militer atau sipil.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain