Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1953 tentang Apotik Darurat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Januari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 19, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Apotik Darurat. Dikarenakan jumlah apoteker di Indonesia yang masih sedikit sehingga pembuatan dan pembagian obat-obat secara teratur untuk rakyat tidak berjalan lancar, maka diperlukan Undang-undang yang mengatur agar asisten-apoteker dapat diberi izin untuk melakukan ilmu pharmasi (artsenijbereidkunst) sendiri (tanpa dibawah pengawasan seorang apoteker) di sebuah apotik tertentu yang dijalankan sebagai perusahaan partikelir.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain