Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat nomor 2 tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952" (Lembaran Negara nomor 2 tahun 1952) sebagai Undang-Undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Februari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 20, Tambahan Lembaran Negara nomor 630. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat nomor 2 tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952" (Lembaran Negara nomor 2 tahun 1952) sebagai Undang-Undang. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pasal 96 ayat 1 telah menetapkan "Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan untuk tahun dinas 1952" (Lembaran Negara Nomor 2 tahun 1952) dan DPR telah menyetujuinya oleh karena itu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain