Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 April 1953 dalam Lembaran Negara nomor 29, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rangka pemilihan Anggota Konstituante dan DPR perlu,diadakan peraturan undang-undang dimana diatur pula jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan dari keduannya selain yang telah disebutkan dalam Pasal 61 Undang-undang Dasar Sementara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain