Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1953 tentang Penilaian Persediaan Uang Emas dan Bahan Uang Emas pada de Javasche Bank
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 April 1953 dalam Lembaran Negara nomor 33, Tambahan Lembaran Negara nomor 396. Undang-undang ini mengatur tentang Penilaian Persediaan Uang Emas dan Bahan Uang Emas pada de Javasche Bank. Dengan membatalkan semua ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang ini, maka persediaan uang emas dan bahan uang emas milik D.Javasche Bank dinilai dengan harga Rp. 12.796,05 (dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah lima sen) untuk setiap kilogram emas murni.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain