Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 36, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 1951 Pasal 17 tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia maka kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberikan tunjangan yang bersifat pensiun selanjutnya disebut "Pensiun-D.P.R." - yang memberatkan anggaran belanja negara, menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain