Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 40, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia. Dalam rangka penggantian perseroan terbatas "De Javasche Bank” dengan badan hukum baru yakni “Bank Indonesia” dan agar pimpinan bank sentral yang telah dinasionalisasi dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 1951, dilakukan menurut kebijaksanaan Pemerintah, maka perlu ditetapkan peraturan-peraturan pokok tentang bank sentral yang baru.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain