Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan dalam Undang-Undang Darurat nomor 4 tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara nomor 5 tahun 1950) sebagai Undang-undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 42, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Peraturan dalam Undang-Undang Darurat nomor 4 tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara nomor 5 tahun 1950) sebagai Undang-undang. Dalam rangka melaksanakan amanat Konstitusi RIS Pasal 140 jo. Pasal 127 dan UUDS Pasal 142, Pasal 97 jo. Pasal 89, maka peraturan yang termaktub Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggauta Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran Negara Nomor 5 tahun 1950) perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain