Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan dalam Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1952 (lembaran-negara nomor 84 tahun 1952) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 43, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Peraturan dalam Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1952 (lembaran-negara nomor 84 tahun 1952) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan sebagai Undang-undang, bahwa bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang kewajiban anggota. Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan dan peraturan tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain