Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 1953 tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diberhentikan dari Dinas Ketentaraan karena tidak Memperbaharui Ikatan Dinas
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 44 Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diberhentikan dari Dinas Ketentaraan karena tidak Memperbaharui Ikatan Dinas, bahwa nasib anggota Angkatan Perang yang tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950 harus tetap diperhatikan, oleh karena itu perlu diadakannya peraturan tentang persiapan pengembalian anggota Angkatan Perang tersebut ke masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain