Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 45. Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela. Sehubungan dengan perkembangan dan pembangunan Angkatan Perang, maka diperlukan penerimaan anggota baru di samping anggota tetap yang telah diterima berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1950 dan hal tersebut perlu diatur dalam Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain