Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 46. Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang, bahwa perlu diadakan penyempurnaan dari ketentuan hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dan kegembiraan bekerja dari Anggota Angkatan Perang harus tetap terjamin, oleh karena itu perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1950 beserta perubahan-perubahannya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain