Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 1953 tentang Akibat-akibat dari pada Undang-undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 47. Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Akibat-akibat dari pada Undang-undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan, bahwa perlu diadakan peraturan yang mengatur akibat-akibat dari pada kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan, seperti yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 sebagai Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain