Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah Sakit - Rumah Sakit Partikulir yang Merawat Orang-Orang yang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 3 Juni 1953 dalam Lembaran Negara nomor 48. Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penunjukan Rumah Sakit - Rumah Sakit Partikulir yang Merawat Orang-Orang yang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu. Dalam rangka meninggikan derajat kesehatan rakyat melalui usaha-usaha kuratip berupa perawatan orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu, maka perlu mempergunakan usaha rumah sakit-rumah sakit partikulir dalam perawatan tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain