Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 1953 tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Juni 1953 dalam Lembaran Negara nomor 56. Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington, bahwa tiap-tiap perjanjian yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pemberi kredit yang jumlahnya setinggi-tingginya 100 (seratus) juta dollar Amerika Serikat maka harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain