Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 1953 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Juni 1953 dalam Lembaran Negara nomor -. Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria. Berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pasal 120, maka Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria perlu disetujui dengan Undang-undang
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain