Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1953 tentang Pembubaran Komisi Urusan Perburuan.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Nopember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 69. Tambahan Lembaran Negara nomor 470. Undang-undang ini mengatur tentang Pembubaran Komisi Urusan Perburuan. Sehubungan dengan tugas yang diberikan kepada Komisi Urusan Perburuhan terkait pemilikan serta pengaturan hubungan kerja korban perang serta soal rehabilitasi yang timbul karena pendudukan Jepang sudah tidak perlu lagi, maka komisi tersebut perlu dibubarkan dan sisa-sisa perkara yang pada tanggal 1 Januari 1951 sudah diajukan tetapi belum selesai, akan diselesaikan oleh Menteri Perburuhan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain