Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Nopember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 70. Tambahan Lembaran Negara nomor 471. Undang-undang ini mengatur tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan. Dalam rangka melaksanakan politik perburuhan Pemerintah, perlu diketahui jumlah perusahaan di seluruh Indonesia serta jumlah dan susunan buruhnya. Sehubungan dengan itu, Pemerintah menetapkan peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk melaporkan keterangan-keterangan yang diperlukan Pemerintah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain