Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat nomor 18 tahun 1951 untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran Negara nomor 93 tahun 1951) sebagai Undang-Undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 74. Tambahan Lembaran Negara nomor 479. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat nomor 18 tahun 1951 untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran Negara nomor 93 tahun 1951) sebagai Undang-undang. Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 18 tahun 1951 untuk membatasi masa berlakunya Undang-undang Pajak Peredaran 1950 (Lembaran Negara Nomor 93 tahun 1951) dan peraturan tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan beberapa penambahan dan perubahan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain