Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1950, tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara nomor 19 tahun 1950) dan "Undang-Undang Darurat nomor 38 tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara nomor 80 tahun 1950), sebagai Undang-Undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 75. Tambahan Lembaran Negara nomor 480. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1950, tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara nomor 19 tahun 1950) dan "Undang-Undang Darurat nomor 38 tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara nomor 80 tahun 1950), sebagai Undang-Undang. Dalam rangka memperluas pendapatan Negara, maka dirasa perlu menetapkan Undang-Undang Darurat nomor 12 dan 38 tahun 1950 sebagai Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain