Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Larangan untuk Mempergunakan dan Memasukkan dalam Peredaran Uang Perak Lama" (Undang-undang Darurat nomor 13 tahun 1952) sebagai Undang-undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 76. Tambahan Lembaran Negara nomor 481. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Larangan untuk Mempergunakan dan Memasukkan dalam Peredaran Uang Perak Lama" (Undang-undang Darurat nomor 13 tahun 1952) sebagai Undang-undang. Oleh karena di beberapa daerah tertentu uang perak masih juga dipergunakan sebagai alat penukaran dan uang perak tersebut tidak diterima oleh Dana Devisen Indonesia sebagai alat pembayaran luar negeri, maka dirasa perlu menetapkan Undang-undang Darurat nomor 13 tahun 1952 tentang Larangan untuk Mempergunakan dan Memasukkan dalam Peredaran Uang Perak Lama sebagai Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain