Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Juni 1961 dalam Lembaran Negara No. 245 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2289 merupakan undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara, perlu diadakan Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara, agar supaya Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara penegak hukum dan dalam menyelesaikan revolusi sebagai alat revolusi yang terutama bertugas untuk keamanan didalam negeri serta dapat menunaikan tugasnya sebaik-baiknya, mengingat Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebut alat Negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan didalam negeri. dan dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak azasi rakyat, hukum Negara, untuk itu perlu dituangkan dalam undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain