Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian berlakunya "indische muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat nomor 20 tahun 1951) sebagai Undang-Undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 77. Tambahan Lembaran Negara nomor 482. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian berlakunya "indische muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat nomor 20 tahun 1951) sebagai Undang-Undang, bahwa Indonesia perlu segera mempunyai uang logam sendiri, dan menghapuskan uang logam yang berasal dari zaman sebelum penyerahan kedaulatan. Oleh karena itu ditetapkannya "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian berlakunya "indische muntwet 1912" dan Undang-Undang Darurat nomor 20 tahun 1951 tentang Mata Uang sebagai Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain